oleh

Pemkot Bandung Tolak 7 Tipuan Industri Rokok

Bandung, Jurnalmedia.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Vital Strategies meminta warga Kota Bandung tidak mempercayai kampanye negatif para pelaku industri rokok. Pemot Bandung juga meminta warga Kota Bandung tak tertipu iklan rokok.

Sedikitnya, ada tujuh kebohongan Industri Rokok. Tujuh Kebohongan Industri Rokok menjadi pesan kunci pada rangkaian kampanye yang didukung oleh Bloomberg Philanthropy dan World Health Organization (WHO) itu.

Pemkot Bandung menggaungkan ini pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Taman Film Kota Bandung, Minggu (27/5/2018).

Adapun ketujuh kebohongan industri rokok yang harus diketahui publik, yaitu “Iklan rokok hanya untuk orang dewasa”, “Pelarangan iklan rokok mengurangi Pendapatan Asli Daerah”, “Penaikan suku pajak akan membunuh para petani dan pekerja tembakau”.

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Empat kebohongan lainnya yaitu, “Industri rokok peduli terhadap generasi masa depan”, “Merokok adalah Hak Asasi Manusia”, “Tembakau tidak adiktif”, dan “Industri rokok menciptakan para juara.”

Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menegaskan, persepsi masyarakat yang keliru tentang rokok harus segera diluruskan. Jika tidak, akan sulit untuk menurunkan pengguna rokok di Indonesia.

Solihin secara tegas tidak setuju soal iklan rokok yang dipersepsikan hanya untuk orang dewasa. Padahal, iklan tersebut banyak tersebar di mana saja dan bisa mempapar siapa saja.

“Enggak. Tidak bisa. Itu kalau sudah terpampang (iklan, red) anak kecil juga bisa baca. Itu bisa mempengaruhi cara berpikir mereka,” kata Solihin.

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Fakta yang menunjukkan bahwa perokok usia 15 tahun terus meningkat setiap tahunnya. Di Indonesia, tahun ini saja, jumlahnya lebih tinggi 32,3% dibandingkan tahun lalu.

Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok. Ini merupakan bukti, Pemkot Bandung memiliki komitmen yang sama dalam memberantas rokok.

“Kami berharap ini bukan acara seremonial biasa. Tetapi acara yang membangkitkan semangat untuk ‘Katakan tidak pada rokok!’ Karena rokok tidak menghasilkan zat yang bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengungkapkan, telah melakukan serangkaian upaya menurunkan jumlah perokok dan melindungi para perokok pasif. Salah satunya adalah dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Sejak dibentuk, Satgas ini telah memantau di 494 titik dari empat kategori lokasi, yaitu sekolah, kantor, restoran, dan hotel. Hasilnya, baru 15,5% lokasi yang telah menerapkan Perda KTR sepenuhnya.

“Tapi alhamdulillah, dengan semangatnya, Satgas KTR Kota Bandung telah mengetahui situasi dan kondisi ini. Kami berharap masyarakat bisa sadar dan mengerti bahaya merokok,” ucap Rita.

Red

Komentar