Lampung, jurnalmedia.com – Rapat dengar pendapat antara warga Blambangan dengan PT Teguh Wibawa Bhakti Persada kembali digelar untuk kali ke tujuh. Namun dalam rapat kali ini pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan dari Komisi III DPRD Lampung Utara, warga mendesak DPRD dan dinas terkait turun langsung melihat ke lokasi ke pabrik.
Rapat yang juga melibatkan dinas terkait guna membahas bukti-bukti tambahan terkait polemik yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan rapat berlangsung memanas, merasa tidak puas dengan pihak perusahaan, warga mendesak pimpinan rapat beserta dinas terkait agar dapat turun kelapangan hari ini juga.
Oktab (45) selaku tokoh masyarakat blambangan meminta agar dinas terkait dapat segera ambil sikap tegas.
“Terlebih kami sudah mendapatkan bukti tambahan berupa surat perjanjian yang asli, kami baru saja pulang dari jakarta dan ini berkas perjanjian yang dibuat pihak perusahaan bersama warga Blambangan, terbukti dari 6 poin perjanjian tidak satupun yang diakomodir,” tegasnya, kamis (20/02/20)
Tidak ingin mengulur waktu Joni Bedyal selaku pimpinan rapat bersama lintas komisi dan dinas terkait memutuskan untuk turun ke lapangan guna melihat langsung sumur yang tercemar oleh limbah perusahaan.
Setelah melihat langsung kondisi sumur dan mendwngar penjelasan warga, tim gabungan melanjutkan sidak ke PT TWBP (sinar laut grup) namun setibanya dipabrik, tidak satupun pimpinan perusahaan yang bisa hadir memberikan keterangan, hanya ada personalia, bagian umum yang mewakili pihak perusahaan.
Kesal dengan sikap perusahaan yang dianggap tidak responsif dan kooperatif dalam mencari solusi, warga meminta agar perusahaan ditutup sementara, sampai pimpinan perusahaan bersedia memenuhi undangan DPRD guna mencarikan solusi yang terbaik.
Wakil ketua I Madri Daud bersama ketua Komisi III yang didampingi beberapa anggota dewan lintas komisi, dinas terkait dan juga perwakilan perusahaan sepakat untuk memenuhi tuntutan warga, yaitu menutup sementara semua aktivitas pabrik, sampai ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat Blambangan.
Joni bedyal menjelaskan bahwa DPRD beserta dinas terkait dalam hal ini atas nama pemerintah daerah dan pihak PT TWBP sepakat untuk menutup pabrik sementara. “Pabrik ditutup sementara sampai pimpinan perusahaan berkenan hadir dalam rapat selanjutnya guna mencarikan solusi yang terbaik untuk warga Blambangan khususnya warga yang terdampak pencemaran yang ditumbulkan oleh sistem pengolahan limbah,” ucapnya.
DPRD beserta dinas terkait mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (hearing) Jum’at (21/02/2020) guna mendengarkan langsung tanggapan dari pimpinan perusahaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi keluhan warga belakangan ini.
Agus
Komentar