oleh

Romli Kecam Oknum Pendamping Desa Diduga Lakukan Pungli ke Kepala Desa

JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, mengecam keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum pendamping desa terhadap kepala desa.

Hal tersebut disampaikan saat Romli menerima audiensi pendamping desa bersama Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara, Suwandi, di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis (16/4/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua APDESI dan perwakilan pendamping desa menyampaikan sejumlah keluhan dari kepala desa terkait adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping desa di lingkungan Dinas PMD.

Modus yang dilaporkan umumnya berkaitan dengan pengurusan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta persoalan teknis di lapangan.

Ketua APDESI, Suwandi, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sudah lama terjadi.

“Harapannya, masalah klasik ini bisa segera diatasi agar kepala desa dan perangkatnya dapat menjalankan pemerintahan dengan nyaman,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Romli mengaku geram. Ia menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat hingga daerah yang tengah mendorong efisiensi anggaran.

“Ini preseden buruk dan berdampak negatif terhadap kinerja kepala desa,” tegasnya.

Romli menegaskan bahwa pendamping desa memiliki tugas utama memberikan pendampingan dalam tata kelola pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang membuka celah terjadinya praktik penyimpangan.

“Seharusnya pendamping desa mampu memberikan asistensi agar desa mandiri dan mampu menyusun APBDes secara baik,” katanya.

Dalam audiensi tersebut juga terungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp500 ribu per desa oleh oknum berinisial DD. Praktik ini dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Romli menegaskan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.

“Pemkab Lampung Utara mengecam segala bentuk pungli. Jika terbukti, oknum pendamping desa akan diusulkan untuk dipindahkan ke luar daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD, Mat Soleh, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut bersama Bappeda dan Sekretaris Daerah.

“Kami akan bersinergi untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

Komentar