oleh

LSM Trinusa Soroti Lemahnya Pengawasan DPRD Jabar terhadap APBD 2026

JURNAL MEDIA, BANDUNG — LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat merilis surat terbuka melalui media sosial yang menyoroti fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut, Trinusa mempertanyakan efektivitas fungsi kontrol DPRD Jawa Barat terhadap sejumlah kebijakan dan program pemerintah daerah. Mereka menilai DPRD seharusnya menjalankan pengawasan secara lebih serius dan kritis, termasuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai bermasalah, berani menolak kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, serta aktif turun langsung ke lapangan guna memastikan program berjalan sesuai perencanaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait alokasi dana desa. Trinusa menyebut keputusan rapat paripurna sebelumnya menyepakati anggaran khusus desa sebesar Rp135 juta per desa, namun realisasi yang diterima disebut hanya Rp45 juta per desa.

Baca Juga  PT PMA Sebut Gugatan Baru Abaikan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Selain itu, Trinusa juga mempertanyakan pengawasan DPRD Jawa Barat terhadap realisasi APBD 2026 dan penyaluran dana hibah berdasarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2025. Mereka mendorong DPRD agar menjalankan mandat konstitusional secara nyata dan tidak sebatas formalitas administratif.

Dalam surat terbuka tersebut, Trinusa juga menyinggung besaran penghasilan anggota DPRD Jawa Barat. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, total penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jabar berkisar antara Rp90 juta hingga Rp123 juta per bulan, yang terdiri dari berbagai komponen seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya.

Ketua DPRD Jawa Barat disebut menerima komponen tunjangan perumahan hingga Rp71 juta per bulan, sementara tunjangan komunikasi dan reses masing-masing mencapai Rp21 juta. Adapun anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sekitar Rp62 juta dengan tunjangan komunikasi dan reses yang nilainya setara dengan unsur pimpinan.

Baca Juga  Eks Waka BGN SS Ajukan Justice Collaborator, Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot

Trinusa juga menyoroti praktik pengajuan kredit dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPRD sebagai agunan di Bank BJB. Mereka menyebut praktik tersebut lazim terjadi dengan plafon pinjaman yang dapat mencapai Rp1 miliar per anggota.

Dalam surat itu turut disinggung pernyataan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q. Iswara, yang disebut pernah menyampaikan bahwa gaji anggota DPRD dipotong sekitar Rp45,99 juta per bulan oleh pihak bank. Dana tersebut, menurut pernyataan yang dikutip, digunakan untuk kebutuhan tempat tinggal selama menjalankan tugas di Bandung.

Trinusa memperkirakan terdapat sekitar 120 anggota DPRD Jawa Barat yang melakukan skema pinjaman serupa. Dengan estimasi potongan sebesar Rp45,99 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan, total nilai perputaran kredit disebut mencapai lebih dari Rp331 miliar.

Baca Juga  Pemkot Bandung dan Brimob Polda Jabar Bentuk Tim Anti Begal, Patroli Gabungan Diperkuat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Bank BJB terkait isi surat terbuka tersebut.

Komentar