oleh

Menaker Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko dan Preventif

JURNAL MEDIA, BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan akan diarahkan pada pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) dengan mengedepankan upaya preventif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi pekerja sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Yassierli, paradigma pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan sehingga sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor dan wilayah dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan ketenagakerjaan, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi data tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha dan wilayah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelasnya.

Selain memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan, Kemnaker juga akan memperkuat peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dini potensi persoalan ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan, Balai K3 akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko di wilayah masing-masing, termasuk terkait norma kerja dan norma K3. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 juga akan ditingkatkan melalui edukasi dan pendampingan kepada perusahaan guna membangun budaya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.

Di sisi lain, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan transformasi pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan berintegritas.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Komentar