JURNAL MEDIA, BANDUNG — DPRD Jawa Barat akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada September 2026. Kedua Ranperda tersebut yakni perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang BUMD pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, kedua Ranperda akan dibahas fraksi-fraksi mulai 15 September 2026. Pandangan umum fraksi dijadwalkan pada 28 September, dilanjutkan jawaban gubernur pada 30 September 2026.
Dalam nota pengantar gubernur, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan Pemprov Jabar mengusulkan kenaikan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun.
Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan, mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang kerja sama dengan investor strategis. Pemprov Jabar juga menyiapkan penyertaan modal berupa aset tanah milik daerah.
“Penyesuaian modal dasar BUMD harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Erwan Jumat, (11/9/2026).
Perangkat Daerah Dirampingkan
Ranperda kedua mengatur penataan perangkat daerah Pemprov Jabar. Jumlah perangkat daerah diusulkan berkurang dari 38 menjadi 32.
Rinciannya, jumlah badan turun dari sembilan menjadi delapan, sedangkan dinas berkurang dari 26 menjadi 21. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat tetap masing-masing satu.
Pemprov Jabar juga mengusulkan pembentukan satu badan baru yang menangani aset dan BUMD. Penataan tersebut disebut mempertimbangkan efektivitas organisasi, efisiensi sumber daya, perubahan regulasi nasional, serta kondisi fiskal daerah.
Pembahasan kedua Ranperda selanjutnya akan dilakukan DPRD Jabar melalui fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahapan pandangan umum dan jawaban gubernur.
***










Komentar