oleh

Pansus XV DPRD Jabar Pelajari Pengelolaan Sampah RDF Rorotan

JURNAL MEDIA, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa Barat, khususnya terkait teknologi pengolahan sampah.

Fasilitas RDF Rorotan memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari untuk menghasilkan bahan bakar alternatif bagi industri semen. Namun, Pansus XV juga mencermati sejumlah tantangan, seperti tingginya kadar air, sampah yang masih tercampur, pengelolaan residu, hingga potensi bau.

Anggota Pansus XV DPRD Jabar, Junaedi mengatakan, pengalaman Rorotan menjadi bahan pembelajaran agar kebijakan pengelolaan sampah di Jawa Barat tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker,” kata Junaedi.

Menurutnya, penerapan teknologi pengolahan sampah harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Selain pemilahan sampah, aspek kelembagaan, infrastruktur, pembiayaan, pengawasan lingkungan, serta kepastian pasar bagi produk hasil olahan juga perlu disiapkan.

Hasil kunjungan tersebut akan menjadi masukan Pansus XV dalam mematangkan Ranperda PPLH agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, berkelanjutan, dan sesuai karakteristik Jawa Barat.

***

Komentar