oleh

58 PNS Pemkot Bandung Masuki Purnatugas, Sekda Minta ASN Terus Tingkatkan Kinerja

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melepas 58 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Pelepasan tersebut dilakukan dalam Apel Mulai Bekerja yang dirangkaikan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 28 September 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para PNS yang telah menuntaskan masa pengabdian di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Iskandar, selama menjalankan tugas, para PNS purnatugas telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Bandung.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PNS yang memasuki masa purnatugas. Pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Bandung,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Solusi Bangun Indonesia Raih Best Disclosure and Transparency 2026

Ia menegaskan, memasuki masa purnatugas bukan berarti berakhirnya kontribusi kepada masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para ASN senior dinilai tetap dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi generasi penerus.

Nilai-nilai integritas, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama bertugas, kata Iskandar, perlu diteruskan kepada ASN yang masih aktif.

“Pengabdian para senior menjadi contoh bahwa bekerja sebagai ASN adalah amanah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” katanya.

ASN Aktif Diminta Tingkatkan Kinerja

Pada kesempatan tersebut, Iskandar juga mengajak ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tantangan pemerintahan semakin kompleks sehingga diperlukan aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu bekerja secara kolaboratif.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Selain pelepasan PNS purnatugas, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026.

Iskandar menyebut kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja pegawai. Namun, penghargaan tersebut juga diikuti dengan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.

Karena itu, ia berharap momentum kenaikan pangkat dapat menjadi penyemangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

“Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Komentar