JURNAL MEDIA, SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan banjir yang selama bertahun-tahun melanda Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Salah satu langkah tegas yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung adalah memastikan seluruh perusahaan di kawasan tersebut memenuhi kewajiban penyediaan lahan retensi atau kolam retensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pentahelix Penanganan Banjir di Aula Kantor Desa Tegalluar, Selasa (2/6/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa, Kepala Disperkimtan Enjang Wahyudin, Kepala DPMPTSP Ben Indra Agusta, perwakilan pelaku usaha, serta masyarakat setempat.
Menurut Dadang, berbagai pembahasan dan koordinasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir belum menghasilkan keputusan final terkait penanganan banjir di wilayah Tegalluar. Karena itu, ia turun langsung untuk memastikan solusi segera direalisasikan.
“Sudah beberapa bulan ke belakang kita menegaskan kepada para kepala dinas, tetapi belum final. Maka hari ini saya hadir langsung karena persoalan ini harus segera ada penyelesaian,” tegas Dadang.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan Tegalluar wajib mematuhi aturan terkait penyediaan kolam retensi sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kolam retensi menjadi salah satu infrastruktur penting untuk menampung limpasan air hujan dan mengurangi genangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Pemkab Bandung berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat mempercepat penyelesaian persoalan banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan Tegalluar.















Komentar