oleh

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang Bupati Bandung, JHB Minta Insiden Diusut

JURNAL MEDIA, BANDUNG – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

Wartawan Budi Ombik mengaku telepon selulernya dirampas dari belakang saat merekam situasi di sekitar Pengadilan Negeri Bandung. Ia menyebut orang yang mengambil HP tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Selain dugaan perampasan, Budi mengaku sempat diminta menghapus rekaman dan mendengar ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman. Identitas serta status orang yang diduga melakukan tindakan tersebut masih perlu diverifikasi.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, mengecam dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai wartawan yang meliput persidangan sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada dugaan ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

Suyono meminta pengamanan pejabat tidak dilakukan dengan cara yang mengarah pada tindakan intimidatif terhadap wartawan.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman,” ujarnya.

JHB juga meminta Dadang Supriatna memberikan penjelasan mengenai identitas dan status orang yang mendampinginya seusai persidangan, terutama jika yang bersangkutan merupakan bagian dari tim pengamanan.

Suyono menegaskan pihaknya tidak menuduh Dadang memerintahkan tindakan tersebut. Namun, apabila pelaku benar bagian dari rombongan atau tim pengamanan, ia meminta adanya evaluasi dan klarifikasi terbuka.

JHB mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan, kata Suyono, perlu diverifikasi dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta insiden ini diusut, bukan ditutup-tutupi. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi,” tegasnya.

Komentar