Tangerang, jurnalmedia.com – Bangunan liar di bantaran kali disekitar Sepatan khususnya di Sarakan ditemukan bagunan permanen yang mana bangunan tersebut disinyalir milik pemerinatah.
Dari hasil klarifikasi kepada semua instansi, sebagian tidak boleh ada pembangunan tanpa seizin pemilik Lahan.
Saat awak media mencoba menghubungi satpol PP kabupaten Tangerang, Acep menegaskan tidak boleh ada bangunan dilahan tersebut.
” Tidak Boleh, itu di lahan PU,” tegas Acep saat dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2020).
Dihari yang sama awak media coba konfirmasi ke kepala desa Sarakan, dirinya mengatakan jika di publikasikan jangan satu aja harus semua.
” Kalau mau dipublis jangan sepihak awak media pun adil, kan bangunan tersebut sudah ada sebelum saya menjabat kepala desa. Dan saya tidak pernah mengizinkan hanya menghimbau suatu saat Pemerintahanan membutuhkan jangan komplen.” Ucap Halimi di Ruangan Ekbang.
Saat disinggung prihal perizinannya, Halimi selaku kades Sarakan akan berkordinasi ke pihak PU.
Dari info yang dikumpulkan bahwa di Sepatan kabupaten Tangerang akan ada pelebaran jalan.
Aris/Fauzi
Komentar