JURNAL MEDIA, BANDUNG — Persoalan knalpot brong masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai standar, Pemkot Bandung akan mengintensifkan razia di jalan raya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong menjadi langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini karena pemerintah menghadapi berbagai keterbatasan regulasi dalam menindak penjual maupun produsen.
“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” kata Farhan dalam jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Menurut Farhan, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong kerap menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan ruas jalan padat aktivitas.
Karena itu, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Farhan menegaskan, penindakan di lapangan akan dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Selain razia, Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian guna memastikan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong berjalan lebih efektif.
“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” ujarnya.
Pemkot Bandung berharap upaya tersebut dapat mengurangi gangguan kebisingan serta meningkatkan kualitas kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.











Komentar