JURNAL MEDIA, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, konsumsi minuman keras kerap menjadi faktor yang melatarbelakangi berbagai kasus kekerasan maupun kecelakaan lalu lintas.
“Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, ketika diperiksa ternyata pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Ini yang kami khawatirkan,” kata Farhan dalam jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Menurut Farhan, penertiban terhadap peredaran miras ilegal akan terus diperkuat karena banyak pelaku usaha yang menjual tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, regulasi mengenai penjualan minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin tertentu.
“Kalau yang punya izin itu jarang. Kebanyakan tidak punya atau melebihi kuota, itu yang kita tindak,” ujarnya.
Selain miras ilegal, Pemkot Bandung juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Farhan berencana memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas titik-titik penjualan obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui terdapat keterbatasan kewenangan dalam penanganan beberapa jenis obat keras karena belum seluruhnya masuk kategori narkotika sehingga tindakan yang dapat dilakukan masih sebatas penyitaan barang bukti.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.















Komentar