oleh

Polda Banten Luncurkan E-TLE Tahap 1

SERANG , jurnalmedia.com – Penerapan kedisiplinan dalam berkendara Polda Banten terapkan sistem tilang elektronik atau lebih dikenal Electronik Traffic Enforcement (E-TLE) perdana diterapkan secara Nasional dari salah satu 12 Polda di Indonesia, acara peluncuran E – TLE Selasa,(23/3/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto saat ditemui melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengungkapkan peluncuran E – TLE tak lain meningkatkan kedisiplinan berkendara bagi masyarakat.

Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten mengatakan, “Hari ini Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Dimana penerapan E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang berlalu lintas,” katanya.

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi Sebabkan Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Sukabumi

Rudy Purnomo menambahkan saat ini Polda Banten baru memilik tiga titik CCTV, “Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran,” tambahnya.

“Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti,” lanjutnya

Lanjut Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.

“Pengawasan ini kita lakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda, Walikota Bandung Ajak Pemuda Jadi Pelopor Perubahan

Masih kata Rudy Purnomo, “Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI, jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas.” tegasnya.

Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, “Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutupnya.

Baca Juga  Program Senandung Perdana, Komitmen Pemkot Bandung Lindungi Anak dan Perempuan

Fauzi

Komentar