oleh

Bidhumas Polda Banten Sosialisasikan Pergantian Plat Nomor Kendaraan

BANTEN, jurnlmedia.com — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (28/8/21).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.

1. Putih

Tulisan hitam dasar putih untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Neagara Asing) dan badan internasional.

2. Kuning

Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

3. Merah

Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan.

4. Hijau

Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.

Fauzi/**

Komentar