oleh

Curi Ponsel dan Beras, Tiga Pelaku Diringkus Satreskrim Polda Banten

JURNAL MEDIA, SERANG —  Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan penadah 2 unit telepon seluler berikut beras sebanyak 25 Kg pada Senin 25 Oktober 2021.

“Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi, Rabu 27 Oktober 2021.

AKP Nandar, mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.

Menurut AKP Nandar, kejadian berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib d Di dalam Rumah Korban di kp Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah hilang dua ponsel berikut beras sebanyak 25 Kg, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7,5 juta.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua init ponsel berikut beras sebanyak 25 Kg,” ucapnya.

AKP Nandar, menjelaskan, Selanjutnya 2 unit Handphone tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 ponsel tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

***/Fauzi

Komentar