Bandung, JurnalMediia.com – Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Polda Jabar untuk terus menekan dan berupaya mencegah beredarnya uang palsu di masyarakat, .
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar Wiwiek Sisto Widayat usai melakukan video conference antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri yang diikuti oleh semua Kapolda dan Kepala Bank Indonesia di masing-masing provinsi di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (5/6/2017).
“Tujuanya melakukan apresiasi atas kerjasama antara Bank Indonsia dengan kepolisian yang sudah dilakukan sejak 2014 dan terus berlangsung hingga sekarang,”katanya
Wiwiek menjelaskan ada beberapa kerjasama yang dilakukan dengan Polda Jabar diantaranya, bidang penegakan hukum di dalam pengelolaan uang rupiah, penegakan hukum di dalam sistem pengelolaan pembayaran, pengawasan dan pengawalan terhadap aset yang juga kegiatan utama bank Indonesia.
Di dalam pengelolaan uang rupiah terdapat beberapa kerja sama diantaranya terkait penggunaan penegakan terhadap pemalsuan uang rupiah (upal). “Khusus di Polda Jabar kita sudah melakukan kerja sama dan hasilnya memang sudah ada 17 dengan dilakukan penegakan hukum,”ucapnya
Terkait penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2011 mengenai kewajiban penggunaan rupiah di dalam setiap transaksi di NKRI. “Ada kewajiban kepada masyarakat di wilayah NKRI jika melakukan transaksi harus menggunakan rupiah,”tegasnya.
Wiwiek menambahkan, untuk Pengelolaan Jasa Pengedaran Uang Rupiah (PJ PUR) bersama Polda Jabar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum jika ditemukan PJ PUR yang ilegal. Kemudian pengakan hukum pelaksanaan sistem pembayaran. Hal ini terkait KUVPA BB yang ilegal.
“Kami sudah bekerja sama dengan Polda Jabar melakukan intelejen di beberapa daerah di Jabar. Sampai sekarang sudah 34 KUVPA BB sudah berizin,”paparnya
Menurutnya ada 3 KUVPA BB di Subang yang hingga kini belum berizin dan sudah ditindaklanjuti bersama Polda Jabar bahwa mereka tidak boleh melakukan penukaran uang.
“Kalau masih beroperasi maka akan ditindak tegas dengan mencabut usahanya dan merekomendasikan kepada Kemenkumham,”ujarnya
Berkenaan dengan penggunaan uang asing di Jabar, lanjut Wiwiek, selama ini dilakukan oleh perusahaan travel seperti agen penerbangan, umroh dan hotel. “Selama ini yang kami temukan pengguna uang asing rata-rata perusahaan travel agen,”pungkasnya.
Tn/red
Komentar