Bandung, Jurnalmedia.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, meminta kepada para guru baik guru PNS maupun guru Non PNS harus memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya tugas jam mengajar.
“Sesuai PP No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemenuhan beban kerja mengajar guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu,” kata Hadadi, kepada wartawan di Kantor Disdik Jabar, Jumat (02/02/18).
Menurut Hadadi, beban kerja atau tugas pokok guru tersebut diatur dalam PP yang sama pada Pasal 52 ayat (1) isinya beban kerja guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran untuk siswa di sekolah, melaksanakan pembelajaran di sekolah, menilai hasil pembelajaran siswa, memberikan bimbingan dan melatih, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
“Beban kerja tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai PNS yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam satu minggu,” ucap
Sebelumnya Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengimbau agar guru PNS sama dengan PNS lainnya, masuk kerjanya 37,5 jam/minggu sehingga efektifnya 7,5 jam/hari. Dan untuk memaksimalkan tugas pokok guru, selain diisi dengan proses pembelajaran tatap muka dengan siswa, guru juga bisa melaksanakan tugas-tugas lain.
Red/JM
Komentar