JURNAL MEDIA, BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026). Dalam persetujuan tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, mengatakan pengesahan P2APBD Tahun Anggaran 2025 disertai sejumlah catatan yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan daerah.
“Persetujuan DPRD Jabar atas P2APBD Tahun Anggaran 2025 tentunya disertai beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Taufik.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, salah satu fokus rekomendasi DPRD adalah peningkatan pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu memastikan seluruh masyarakat Jawa Barat memperoleh pelayanan yang berkualitas, adil, dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Taufik menegaskan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik di seluruh sektor pembangunan. Karena itu, ia berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat segera direalisasikan agar pembangunan di Jawa Barat semakin efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tag SEO:














Komentar