Bandung, Jurnalmedia.com – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Pemerintah Kota Bandung membagi wilayahnya menjadi 4 zona. Hal ini yang perlu diperhatikan oleh para orangtua calon siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari menuturkan, zonasi menjadi kuota paling besar dalam PPDB ini, yakni sebesar 90 persen. Sementara sisanya 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi bagi yang mengikuti pindah tugas orang tua.
“Tahun ini kita menetapkan empat zona berdasarkan kecamatan. Zona A itu wilayah utara, zona B bandung bagian timur, zona C untuk wilayah selatan dan zona D d wilayah barat,” kata Mia.
Di zona A meliputi Kecamatan Sumur Bandung, Coblong, Cidadap, Sukajadi, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sukasari dan Bandung Wetan.
Zona B terdiri dari Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung dan Kecamatan Buahbatu.
Sedangkan, Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol dan Kecamatan Bandung Kidul berada di zona C.
Lalu di zona D meliputi Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul dan Kecamatan Astanaanyar.
Mia menuturkan dari 90 persen kuota zonasi tersebut kemudian dibuat formulasi kembali yang terdiri dari zonasi murni, Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan kombinasi.
“Karena kami juga memperluas jangkauan jarak karena kalau hanya murni daya tampung terpenuhi yang terdekat ya sudah selesai. Tapi kita mengapresiasi masyarakat yang jangkauannya di luar yang sekolah, karena itu kita memformulasikan zonasi kombinasi,” ujarnya.
Zonasi murni yakni berdasarkan domisili, dimana untuk SD dipatok kuota minimal 95 persen. Khusus bagi SD di wilayah perbatasan ditetapkan kuota minimal 85 persen dengan 10 persen lainnya untuk calon peserta dari luar kota. Untuk zonasi murni SMP ditetapkan standar kuota 50 persen dan khusus SMP di wilayah perbatasan paling sedikit 45 persen karena diberikan kuota 5 persen untuk calon siswa dari luar kota.
Lalu untuk formulasi RMP setiap SMP dipatok kuota minimal 20 persen, baik itu yang berada di tengah kota maupun sekolah di wilayah perbatasan.
“RMP itu jarak plus memenuhi dan memiliki salah satu bukti bahwa yang bersangkutan terdata sebagai warga miskin di BDT (Basis Data Terpadu) Dinas Sosial,” jelasnya.
Kuota zonasi juga kini terdapat formulasi kombinasi, yakni pertimbangan berdasarkan jarak sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen mengacu pada nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Untuk formulasi kombinasi ini dibuka kuota maksimal sebesar 20 persen..
“Ini tentunya kami mengapresiasi masukan masyarakat tahun kemarin, memang yang tidak boleh itu UNBK. Tapi kalau Sekolah Dasar kan itu lulusannya USBN sehingga tidak bertentangan dengan aturan,” cetusnya.
Masyarakat dipersilahkan untuk bisa memilih sekolah yang dituju selama berada dalam satu zona. Begitupun untuk jalur perpindahan tugas orang tua menyesuaikan dengan zona domisilinya.
Apabila ingin memilih sekolah di luar zona domisili, Mia menyatakan calon peserta didik bisa menggunakan jalur prestasi
“Tentunya yang bisa keluar zona itu pilihannya jalur prestasi. Kalau jalur mutasi orang tua dan jalur zonasi harus di zona yang ditentukan Perwal, kalau jalur prestasi bisa memilih di luar zona,” terangnya.
Sementara bagi masyarakat yang berdomisili di perbatasan dari empat zona, Mia menyatakan bisa memilih sekolah di luar zona berbeda dengan pertimbangan radius terdekat. “Di perbatasan zona kita tetapkan tidak lebih dari 500 meter,” tegasnya. Red
Komentar