oleh

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Ini Penjelasan KPU

Jakarta, Jurnalmedia.com – Larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif sudah final. Hal tersebut di tegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan denga keputusan tersebut  KPU meminta untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika ada yang keberata dengan keputusan tersebut dan tidak memuaskan pihak tertentu. Silahkan ajukan mellui mekanisme yang ada dengan cara menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, dalam menyusun aturan ini KPU ingin mencegah mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Wahyu mempertanyakan sikap parpol yang menolak rancangan Peraturan KPU (PKPU).

“Jadi sebenarnya kalau argumentasinya konsisten itu DPR juga menolak pedofilia dan bandar narkoba karena itu di luar UU. Kenapa yang ditolak hanya napi koruptor kenapa yang pedofilia dan bandar nggak ditolak,” sambungnya.

Peraturan KPU tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja . Menurutnya jika eks koruptor dilarang maju caleg, maka kredibilitas anggota legislatif lebih terjamin.

“PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya berkarir di bidang yang lain jadi tidak perlu mencaleg silakan KPU membuat aturan mantan napi koruptor tidak diperkenankan untuk diperkenankan jadi calon legislatif itu saya kira posisi PAN,” kata Hakam.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mendukung PKPU tersebut. Menurutnya peraturan itu dinilai lebih efektif dalam menyaring caleg.

“Ada putusan MK yang membolehkan orang yang sudah pernaj dipenjara itu mengaku bahwa dia pernah dipenjara itu juga tidak dibenarkan. Itu sudah terjadi di beberapa daerah pada waktu itu visi kampanyenya mencalonkan saya untuk memperbaiki daerah dan saya juga perbah dipenjara. Bagimana itu MK bisa memutuskan seperti itu dulu,” ujar Satya.

Red

Komentar