JAKARTA, jurnalmedia.com –Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia tahun 2020 hari ini, Kamis (18/6/2020).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan pembatalan keberangkatan haji akan dikupas tuntas dalam rapat kali ini. Pihaknya ingin meminta penjelasan ke Fachrul soal kebijakan kontroversial itu.
“Kami akan mengevaluasi soal apa yang menjadi pertimbangan kebijakan pembatalan haji. Mengapa Menteri Agama memutuskan kebijakan ini tanpa membahasnya dengan Komisi VIII?” kata Ace dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (18/6/2020).
Ace menyayangkan keputusan pembatalan keberangkatan haji ditentukan sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, keputusan Facrul tak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag pada Senin (11/5/2020) lalu.
Dalam rapat itu, kata Ace, semua pihak sepakat untuk menunggu kabar dari Arab Saudi. Jika tak kunjung ada kabar, maka keputusan akan diambil lewat rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII.
“Bukankah keputusan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama tgl 11 Mei itu sifatnya mengikat sebagaimana diatur dalam UU MD3?” ujarnya.
Selain membahas soal haji, rapat kali ini juga akan membahas isu lain, seperti kebijakan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren dan madrasah.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji asal Indonesia pada tahun ini. Keputusan diambil karena pandemi corona masih berlangsung. Selain itu, tak ada kabar dari Saudi hingga batas yang ditentukan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Fachrul, Selasa (2/6/2020) lalu.
Komentar