JURNAL MEDIA, BANDUNG BARAT — Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kondisi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat kapasitas penampungan sampah yang hampir penuh.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengatakan, daya tampung operasional TPPAS Sarimukti diperkirakan tidak akan mampu bertahan hingga dua sampai tiga tahun ke depan apabila tidak ada langkah pengurangan sampah secara signifikan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, Zona V yang menjadi area pembuangan terakhir di TPPAS Sarimukti saat ini sudah berada dalam kondisi over kapasitas atau melebihi batas daya tampung.
“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima hari ini, areanya sudah nyaris penuh serta diperkirakan hanya mampu menerima kiriman kurang lebih satu tahun lagi,” ujar Tedy Rusmawan, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena TPPAS Sarimukti masih menjadi lokasi utama pembuangan sampah bagi sejumlah daerah di kawasan Bandung Raya.
Di sisi lain, fasilitas pengolahan sampah pengganti yakni TPPAS Legok Nangka baru ditargetkan selesai dan beroperasi pada tahun 2029.
Artinya, terdapat potensi jeda waktu sekitar tiga hingga empat tahun yang perlu diantisipasi secara matang agar tidak memicu kondisi darurat sampah di Jawa Barat.
Tedy menjelaskan, apabila tidak dilakukan pengurangan volume sampah sejak sekarang, maka beban TPPAS Sarimukti akan semakin berat dan berpotensi mengganggu sistem pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat meminta pemerintah daerah dan masyarakat di empat kabupaten/kota pengguna TPPAS Sarimukti untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Salah satu langkah utama yang didorong ialah penerapan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Masyarakat diharapkan disiplin memisahkan sampah organik dan anorganik agar volume sampah yang dikirim ke TPPAS Sarimukti dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, limbah organik juga didorong untuk dikelola secara mandiri di tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, hingga kecamatan sehingga tidak seluruhnya dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Kita harus mendorong masyarakat, khususnya di Bandung Raya, agar disiplin melakukan pemilahan sejak dari sumbernya, terutama untuk sampah organik yang harus dituntaskan di tingkat rumah tangga dan lingkungan. Langkah ini menjadi kunci untuk menekan beban kiriman ke Sarimukti yang kapasitasnya sudah sangat terbatas,” katanya.
Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menilai pengurangan volume sampah menjadi langkah mendesak untuk memperpanjang masa operasional zona yang masih tersisa di TPPAS Sarimukti.
Selain pengurangan sampah, DPRD Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah di Jawa Barat, termasuk proses transisi menuju operasional TPPAS Legok Nangka agar dapat berjalan sesuai target.
“Kami juga berkomitmen terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah agar proses transisi menuju TPPAS Legok Nangka berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kebersihan lingkungan di Jawa Barat,” pungkas Tedy.














Komentar