JURNAL MEDIA, SOREANG — Sebanyak 4.320 guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Bupati Dadang Supriatna menegaskan gaji mereka akan tetap terpenuhi meski APBD daerah tengah tertekan. Kepastian ini disampaikan Kamis (19/2/2026).
“Pemenuhan sumber gaji dan besaran tetap seperti sebelumnya. Namun khusus PPPK paruh waktu, pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD,” jelas Dadang.
Sebanyak 4.320 guru dan tendik di Kabupaten Bandung telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Sebelumnya, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana BOSP jika APBD tidak mampu memenuhi belanja gaji.
Meski demikian, hasil Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen (9–11 Februari 2026) dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan dana BOSP tidak dapat digunakan untuk gaji PPPK paruh waktu. Seluruh biaya kini menjadi tanggungan APBD.
Pemkab Bandung menetapkan skema gaji realistis sesuai kemampuan daerah:
-
Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1.786 orang mendapat Rp500.000 per bulan.
-
Guru tanpa TPG dan 1.941 tenaga kependidikan mendapat Rp1.000.000 per bulan.
Semua gaji termasuk BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, dengan alokasi untuk 14 bulan (termasuk gaji ke-13 dan ke-14).
Sejak 2021, Pemkab Bandung telah memberikan insentif Rp350.000 per orang per bulan untuk guru dan tendik PAUD hingga SMP, dengan total realisasi Rp66,27 miliar pada 2025.
Dadang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui PAD, untuk menjaga keberlanjutan program strategis, khususnya pendidikan.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. Guru dan tenaga kependidikan adalah pilar utamanya,” pungkas Bupati.
***















Komentar