Kendari, jurnalmedia.com — Gugus tugas Covid 19 Kota Kendari dinilai tidak serius dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19. Hal ini dikarenakan tingkat penyebaran covid 19 semakin hari semakin meningkat. Terutama di Daerah Sultra yang menjadi Zona merah.
“Kami menilai salah satu faktor yang menjadi persoalan adalah minimnya pengawasan atau penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Data yang kami himpun sejak 22 Desember 2020 (video dan foto kegiatan tempat hiburan malam) tentang pelanggaran protokol kesehatan khususnya pada tempat hiburan malam yang ada di Kota Kendari,” ucap Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Public Policy Sulawasi Tenggara (HMP3-Sultra), Argan Prasetyo.
Menurutnya, pihak pemerintah Sultra seharusnya cepat mengambil tindakan dalam menangani kasus ini, terlebih lagi Anggaran untuk menghentikan penyebaran Covid-19 ini tidak sedikit. Pemerintah Pusat sudah melakukan berbagai cara, akan tetapi jika bawahannya tidak ikut kerja dalam membantu itu hanya percuma. Hanya akan membuang-buang anggaran saja.
Ditambahkannya, di tempat hiburan malam (THM) Kota Kendari yang saat ini menjadi pusat kerumunan seperti Liquid, Spazio, Master lounge bahkan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan seolah hanya menjadi jargon belaka. Harusnya Pemerintah lebih tegas dalam menyikapi hal ini, kalau perlu cabut izinnya jika terus melanggar.
“Kami sudah melapor ke Polda Sultra tanggal 31 Desember 2020 dengan segala bukti-bukti yang ada.
Bahkan kami sudah mngirimkan surat ke Gugus tugas Covid-19 kota Kendari untuk melakukan sidak, namun saat dihubungi beberapa kali telponnya tidak di angkat,” ujar Argan”.
Kemudian pada saat tanggal 01 Januari pihaknya (HMP-3.red) mencoba menghubungi kasat Binmas Polres Kendari untuk meminta waktu agar sesegera mungkin melakukan sidak, namun dirinya menjelaskan belum bisa untuk melakukan sidak di THM.
“Ini tentunya menjadi tanda tanya besar kenapa seolah-olah ada kesengajaan, justru yang menjadi sasaran adalah wilayah-wilayah yang dominan menjadi aktivitas pedagang-pedagang kecil. Dimana keadilannya,” tutur Argan.
Argan menegaskan, jelas-jelas aktivitas THM melanggar Maklumat Kapolri untuk tidak menggelar pertemuan dan mengumpulkan orang banyak Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 003.2/6591 tertanggal 22/12/2020.
“Kami tetap akan melakukan langkah-langkah agar kiranya Satgas Covid Kota Kendari menjalankan tugasnya tidak seolah terlihat tebang pilih,” pungkasnya.
Azis
Komentar