JURNAL MEDIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menilai polemik tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar lebih terbuka dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut Makali, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan aspirasi dan kesetaraan organisasi pers dalam penyelenggaraan HPN.
Makali menjelaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran dan melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers merupakan aspirasi kelembagaan SMSI. Usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 itu, menurut keterangannya, disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali Pertanyakan Tata Kelola HPN
Makali menyoroti pertimbangan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi.
Menurut Makali, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menentukan penyelenggaraan agenda pers nasional. Ia berpandangan, HPN perlu dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi seluruh elemen pers.
Ia juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” katanya.
Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.
SMSI Soroti Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain persoalan sanksi terhadap Firdaus, Makali menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Hal-hal tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI, berdasarkan keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan HPN berikutnya memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional kepada seluruh konstituen Dewan Pers.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Makali mengatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan, upaya yang dilakukan organisasinya diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Ia mengusulkan dua alternatif yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.
Menurut Makali, Dewan Pers dapat berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan organisasi-organisasi konstituen dan merumuskan mekanisme yang disepakati bersama.
Ia berharap polemik pemberhentian Firdaus dan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme kelembagaan yang adil.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali Kumar.















Komentar