oleh

Pelaku Pengeroyok Polisi di Tangerang Berhasil Diamankan

Tangerang, Jurnalmedia.com – Empat dari  Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Polsek Rajeg Kabupaten Tangerang yang sudah di tetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO) pada Minggu (19/07/2020) berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polresta) Tangerang. Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol H Ade Ary Syam indradri.S.H. saat Press Conference di halaman Polsek Rajeg, Kamis (7/8/2020).

“Para pelaku pengeroyokan berhasil kita tangkap pada Selasa (21/02/2020) lalu di Jatake Jati Uwung, Desa Sukamanah Rajeg, dan di KP. Daon Desa Sukamanah Rajeg,” ujar Ade Ary.

Menurutnya, kronolgi kejadian  pengeroyokan kepada petugas Polsek Rajeg bermula di salah satu minimarket berlokasi tanjakan Rajeg, saat itu petugas sedang patroli melihat segerombolan motor dan segera membubarkannya  karena dikhawatirkan akan terjadi balapan liar.

Baca Juga  Fokus Penyelesaian Persoalan Tenaga Non ASN, DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung

“Anggota kami saat sedang patroli menggunakan sepeda motor dan membawa senjata laras panjang jenis V2 Sabhara saat melintas di salahsatu minimarket tanjakan melihat kelompok pemuda berkumpul dengan sepeda motor, lalu dia mengimbau untuk segera membubarkan karna khawatir akan terjadi balapan Liar dan memicu keributan,” ucap Ade.

Ade menambahkan, pasca diimbau untuk membubarkan diri sebagian yang tidak mendengar diduga pelaku tetap bertahan lalu petugas ambil kunci kendaraan karna diduga pelaku mengkonsumsi minuman keras. “Pelaku tidak terima dan meminta kembali kunci lalu mendorong, memukul ke arah wajah. Saat itu anggota mencoba melepaskan jaket dan senjata Panjang V2 diselempangkan ke punggung sambil teriak “saya Anggota Polisi Rajeg ” (menirukan korban) tapi mereka terus menarik jaket dan senjata sampai terlilit di leher,” papar Kapolres.

Baca Juga  Dukung Program MBG, Pemkot Bandung Siapkan 26 Miliar

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan 1 lembar Hasil Visum dan 1 lembar senjata laras panjang jenis V2 Sabhara.

Tersangka yang sudah di amankan berinisial MT asal KP. Rajeg, RB dengan status karyawan swasta asal Desa Rajeg, MS alias J status karyawan swasta asal KP. Sumur Daon Desa Sukamanah Rajeg, dan terakhir MY alias O tidak bekerja asal KP.Sumur Daon Sukamanah Rajeg.

Tersangka terjerat Kasus pengeroyokan dan Kekerasan Melawan Petugas yang sah dengan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan, dan juga Pasal 212 KUHP pidana paling lama 1 Tahun 4 bulan. Dasar laporan LP/881/K/VII/2020/Sek.Rajeg,Tanggal 19 Juli 2020.

Fauzi

Komentar