oleh

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 3 Tempat Hiburan Malam yang Langgar Edaran Imlek 2026

JURNAL MEDIA, BANDUNG —  Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan tiga tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi saat malam hari besar keagamaan, Senin (16/2/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang penutupan usaha pariwisata saat Hari Besar Keagamaan di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati momentum keagamaan.

“Operasi ini bagian dari penegakan Perda dan penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Muhammad Farhan Ultimatum Apjatel Selesaikan Galian Utilitas hingga 12 Maret

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga tempat hiburan malam di kawasan Jalan Buahbatu masih melayani pengunjung, yakni Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap pengelola. KTP penanggung jawab diamankan sebagai bagian dari proses administrasi, dan mereka diwajibkan menghadap Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara itu, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi ketentuan.

Bambang menekankan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penertiban.

“Kami tidak serta-merta represif. Pemeriksaan dan pendataan kami lakukan sesuai mekanisme. Namun terhadap pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Dukung Layanan Rumah Sehat, BAZNAS Jabar Terima Bantuan Ambulans

Operasi ini melibatkan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol. Dasar hukum penindakan mengacu pada Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Ketertiban Umum (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan, terutama saat momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Bandung untuk patuh terhadap aturan. Ini demi menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama,” pungkas Bambang.

Operasi ini menjadi pengingat bahwa penutupan tempat hiburan malam saat hari besar keagamaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen menjaga harmoni dan ketertiban di Kota Bandung.

Baca Juga  BUMD Diminta Tertib Rapikan Proyek Galian, Farhan: Harus Jadi Contoh

***

Komentar