oleh

PT PMA Sebut Gugatan Baru Abaikan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

JURNAL MEDIA, KUPANG – Perusahaan distribusi makanan ringan, PT Pinus Merah Abadi (PMA), kembali menghadapi gugatan perdata meski sebelumnya telah memenangkan perkara serupa yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi tersebut diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang pernah disewa PT PMA di Kota Kupang.

Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH, mengaku terkejut atas munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang sama sebelumnya telah diputus melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).

Regan menilai langkah hukum terbaru tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum dan kredibilitas sistem peradilan karena perkara sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pihaknya menegaskan siap menghadapi gugatan baru tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Regan, selama ini PT PMA menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai perusahaan distribusi berskala nasional.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” ujarnya.

Duduk Perkara Kebakaran Gudang

Regan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022.

Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.

Namun pada April 2022, terjadi kebakaran di gudang tersebut yang menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Menurut Regan, dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara jelas mengenai kewajiban perlindungan asuransi.

Dalam perjanjian itu, pemilik gedung diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung, sedangkan PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebakaran tersebut bukan akibat kelalaian PT PMA. Hal itu mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa sumber kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik di bagian selatan gudang.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” tegas Regan.

Karena itu, pihaknya menilai beban kerugian tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada PT PMA, terlebih kewajiban pengasuransian bangunan berada pada pihak pemilik gedung.

Komentar