JURNAL MEDIA, JAKARTA – Penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi berinisial SS sebagai tersangka memunculkan polemik baru. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SS diketahui sempat mengungkap dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut karena SS sebelumnya disebut aktif membongkar dugaan penyimpangan di internal BGN.
Merespons kasus tersebut, SS kini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar di tubuh BGN pusat.
Seorang pengamat politik menilai pengajuan JC menjadi momentum penting untuk membuka secara terang dugaan praktik korupsi sistemik yang terjadi di lingkungan lembaga tersebut.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti pengajuan JC tersebut sekaligus mengusut dugaan aktor utama di balik praktik jual beli titik dapur SPPG.












Komentar