Bandung, Jurnalmedia.com – Wali Kota Bandung meminta seluruh stakeholder mendukung dan mentaati surat edaran Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Pasalnya, surat edaran tersebut berisi upaya-upaya pencegahan Virus Corona.
“Saya harus semua mentaati surat edaran itu. Ini demi kebaikan bersama,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).
Oded menegaskan, semua pihak harus memahami kondisi yang terjadi saat ini. Virus Corona bukan hanya menjadi masalah di Kota Bandung tetapi merupakan masalah global. Oleh karenanya, Oded meminta warga lebih memperhatikan keselamatan bersama.
Oded mengatakan, setelah surat edaran tersebut keluar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung juga langsung menindaklanjutinya. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan juga langsung mengambil langkah-langkah terkait penyelenggaraan pendidikan.
“Disdik memberikan kebijakan ke sekolah-sekolah. OPD-OPD lainnya juga berproses,” katanya.
Terkait dengan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona, Oded mengaku masih mengandalkan dana yang ada di APBD. Namun tidak menutup kemungkinan, APBD 2020 akan direvisi jika memang kondisinya semakin memburuk.
“Hingga saat ini belum ada revisi APBD. Tetapi kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Oded.
Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut berisi 14 poin yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Berikut poin-poin tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.
red
Komentar