oleh

Dishub Kota Sukabumi Galakan uji KIR Bagi Kendaraan Angkutan

Sukabumi, Jurnalmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi,  tengah menggalakan dan menghimbau agar semua kendaraan angkutan di wilayah kota Sukabumi melakukan uji KIR, terlebih untuk kendaraan umum  yang sudah digratiskan bisa melaksanakan uji berkala selam 6 bulan sekali

“Dalam setahun itu uji berkala dilaksanakan dua kali. Untuk enam bulan pertama ini dari 1506 yang wajib kir baru 71 kendaraan angkutan yang lulus uji, sisanya masih perlu perbaikan,” Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman.

Ia juga menegaskan, agar pengusaha atau pemilik kendaraan yang akan melakukan uji berkala, bisa datang langsung ke kantor Dishub Kota Sukabumi, jangan melalui perantara, sehingga akan tahu apakah lulus atau perlu perbaikan.

Baca Juga  Universitas Alifah Berbagi Ilmu Kepemimpinan Spiritual untuk Tingkatkan Kinerja Perawat RSU Aisyiyah Padang

“Saya menghimbau agar bisa datang jangan lewat pelantara ketika akan uji KIR, terutama bagi angkutan umum yang sudah di gratiskan, semuanya kita kasih termasuk buku uji dan dendanya. Dengan sendirinya mengurus KIR akan tahu apa ada perbaiakn tau tidak. Kita tranparan dalam memberikan pelayanan hal itu juga untuk menjungjung tinggi zero pungli,” tandasnya.

Ditamambahkan,  untuk tarif KIR bagi kendaraan lainnya  ada kenaikan. Misalkan, bagi mobil barang dengan jenis Jbb kurang dari 3500kg dari Rp 50 ribu menjadi Rp 105 ribu.”Perwal itu hanya angkot saja yang di gartiskan tapi untuk kendaraan lainya tidak gratis, seperti mobil barang,”pungkasnya.

Red/Zar

Komentar