Sukabumi, Jurnalmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, tengah menggalakan dan menghimbau agar semua kendaraan angkutan di wilayah kota Sukabumi melakukan uji KIR, terlebih untuk kendaraan umum yang sudah digratiskan bisa melaksanakan uji berkala selam 6 bulan sekali
“Dalam setahun itu uji berkala dilaksanakan dua kali. Untuk enam bulan pertama ini dari 1506 yang wajib kir baru 71 kendaraan angkutan yang lulus uji, sisanya masih perlu perbaikan,” Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman.
Ia juga menegaskan, agar pengusaha atau pemilik kendaraan yang akan melakukan uji berkala, bisa datang langsung ke kantor Dishub Kota Sukabumi, jangan melalui perantara, sehingga akan tahu apakah lulus atau perlu perbaikan.
“Saya menghimbau agar bisa datang jangan lewat pelantara ketika akan uji KIR, terutama bagi angkutan umum yang sudah di gratiskan, semuanya kita kasih termasuk buku uji dan dendanya. Dengan sendirinya mengurus KIR akan tahu apa ada perbaiakn tau tidak. Kita tranparan dalam memberikan pelayanan hal itu juga untuk menjungjung tinggi zero pungli,” tandasnya.
Ditamambahkan, untuk tarif KIR bagi kendaraan lainnya ada kenaikan. Misalkan, bagi mobil barang dengan jenis Jbb kurang dari 3500kg dari Rp 50 ribu menjadi Rp 105 ribu.”Perwal itu hanya angkot saja yang di gartiskan tapi untuk kendaraan lainya tidak gratis, seperti mobil barang,”pungkasnya.
Red/Zar
Komentar