oleh

Tetap Gelar Sholat Jumat, Majid Al-Ukhuwah Siapkan Standar Kasehatan Maksimal

Bandung, jurnalmedia.com – Tetap menggelar sholatat Jumat, Agar tetap dapat meminimalisir pecegahan virus Corona, DKM Masjid Agung Al-Ukhuwwah dan Pemkot Bandung akan menyiapkan standar kesehatan maksimal untuk para jamaah yang akan melaksanakan sholat di masjid Agung Al Ukhuwwah Kota Bandung.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung, Bambang Sukardi, hal ini sebagai implementasi mengikuti imbauan surat edaran Wali Kota Bandung terkait upaya memutus mata rantai virus corona.

Bambang yang juga Ketua DKM Al-Ukhuwwah ini menyatakan, seluruh area masjid dan lingkungan sekitarnya selalu dibersihkan setiap hari. Namun kali ini akan dilaksanakan perawatan ekstra guna persiapan salat Jumat.

“Intinya dari pengurus masjid kita tetap akan merujuk kepada surat edaran Pak Wali Kota, beliau tidak pernah mengeluarkan statement pelarangan melakukan kegiatan ibadah. Beliau hanya mengimbau tempat-tempat yang intinya digunakan masyarakat ada upaya pencegahan virus corona dengan melakukan standar kesehatan maksimal,” ucap Bambang, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial baru saja mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Dalam poin nomor sembilan disebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan PMI Kota Bandung untuk menyemprotkan cairan disinfektan. Rencananya penyemprotan di sekitar kawasan masjid Al Ukhuwwah bakal dilaksanakan pada Kamis (19/3/2020) pukul 09.00 WIB.

“Insyaallah pada Jumat yang akan datang kita akan tetap laksanakan kegiatan. Kita akan menyiapkan sabun cuci tangan, tempat wudhu yang representtif, kebersihan lingkungan masjid baik di luar atau di dalam,” ujarnya.

Bambang juga mengimbau kepada para jemaah yang hendak mengikuti salat Jumat untuk membawa alas atau sejadah masing-masing. Bila perlu dan memungkinkan, jemaah menggunakan masker.

Menurut Bambang, keputusan menutup tempat ibadah memang tidak menyalahi aturan, karena tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona. Terlebih, apabila mempertimbangkan kapasitas tempat ibadah yang biasa menampung puluhan ribu orang, seperti di Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang juga berdampingan dengan Alun-Alun Bandung.

“Itu sah-sah saja karena mereka mempunyai suatu pemikiran dalam rangka untuk mengurangi penyebaran virus tersebut. Pada prinsipnya dari MUI Pusat juga harus bijak menyikapi permasalahan ini. Tidak ada klausul untuk menghentikan kegiatan peribadatan,” paparnya.

Di luar itu, Bambang mengimbau kepada pengurus masjid dan aparatur di tingkat kewilayahan, agar turut serta berperan menyebarluaskan seruan dari pemerintah ataupun otoritas terkait perihal menyikapi virus corona.

“Saya mengimbau kepada warga masyarakat terutama aparatur kewilayahan dan termasuk DKM untuk menyosialisasikan surat edaran wali kota, surat edaran gubernur, kebijakan pemerintah pusat dan fatwa MUI. Kalau sudah tersosialisasikan, insyaallah masyarakat bisa menentukan sikapnya masing-masing,” bebernya.

Tak hanya di masjid, Bambang juga menyerukan agar standar kesehatan maksimal bisa diterapkan di tempat beribadah agama lain. Sehingga, kegiatan keagaamaan di Kota Bandung tak lantas berkurang namun tetap menyikapi isu virus corona secara waspada.

Red

Komentar