JAKARTA, jurnalmedia.com,— Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Jika pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.
“KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).
Pihaknya menyebutkan bahwa, KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu, KPK mendorong Kejagung transparan dan obyektif dalam menangani perkara tersebut.
“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” ujar Ali.
Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
Namun, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, Kejagung tidak akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). (*)
Komentar