JURNAL MEDIA, BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, mengatakan regulasi yang selama ini menjadi dasar pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat sudah tidak lagi relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berkembang.
Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015 mengalami ketertinggalan norma akibat berbagai perubahan fundamental dalam sistem hukum nasional.
“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia Fitriani saat menyampaikan pandangan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar perlunya penyusunan regulasi baru. Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur metode omnibus law, harmonisasi rancangan peraturan daerah, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Kedua, berkembangnya transformasi digital yang mendorong penerapan sistem e-legislasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mengubah paradigma pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah.
Karena itu, Bapemperda menilai langkah yang diperlukan bukan sekadar revisi, melainkan penggantian menyeluruh terhadap regulasi yang ada melalui pembentukan perda baru yang lebih adaptif dan komprehensif.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan utama dalam proses pembentukan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.















Komentar