BANDUNG, jurnalmedia.com,— Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII menghimbau kepada pihak Sekolah SMA dan SMK di Kota Bandung dan Kota Cimahi jangan menahan ijazah siswa. Mengikuti langkah SMAN 18 Kota Bandung membagikan secara sukarela ijazah siswa yang sempat tertahan.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri dan menyaksikan langsung penyerahan 210 ijazah secara simbolik kepada orangtua siswa di SMAN 18 Kota Bandung, Jalan Madesa, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Menurut Endang Susilastuti, apa yang dilakukan oleh SMAN 18 merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kadisdik Jabar, himbauan untuk tidak ada penahanan ijazah.
Sebagaimana dalam aturan Sekjen Kemdikbud nomor 5 tahun 2020 sekolah tidak boleh menahan ijazah. Hak para siswa melakukan pembelajaran selama tiga tahun lulus harus disampaikan.
“Kami menghimbau kepada teman-teman di Kota Bandung dan Cimahi jangan menahan ijazah. Karena ijazah merupakan dokumen penting, yang harus diserahkan kepada siswa yang telah lulus,” kata Endang.
“Saya apresiasi apa yang telah dilakukan SMAN 18, menyerahan secara masal ijazah yang belum diambil, dengan alasan apapun,” imbuhnya.
Ia pun berharap semua sekolah yang ada di Kota Bandung dan Kota Cimahi baik negeri maupun swasta menyerahkan ijazah yang belum diambil oleh siswa yang telah lulus.
Sementara itu Tarman salah seorang perwakilan orangtua siswa yang hadir mengatakan, bahwa dirinya sangat terbantu dan senang dengan penyerahan ijazah itu.
“Alhamdulillah, sangat lega. Saya haturkan terima kasih,” kata Tarman usai kegiatan.
Dirinya mengakui selama ini sungkan datang ke sekolah mengambil ijazah anaknya, karena memiliki tunggakan DSP sebesar Rp 4,5 juta.
Namun untuk iuran bulanan sebesar Rp 300 ribu/bulan dia tidak memiliki tunggakan.
Kini anaknya yang lulusan tahun ajaran 2019-2020, melanjutkan ke perguruan tinggi UIN Sunan Gunung Jati, jurusan Sains Teknologi. (*)
Komentar