Tangerang, jurnalmedia.com – Bersama 3 Pilar Kecamatan sepatan kembali menggelar kegiatan Razia Wajib memakai Masker. Kegiatan Razia Masker dilakukan didepan kantor kecamatan Sepatan. Kamis ,(3/9/2020).
Dadang selaku camat Sepatan mengatakan, sudah satu minggu giat razia tersebut digelar dan didampingi tiga pilar yakni Kapolsek Sepatan, Koramil, dan Dishub Unit Sepatan, selama razia dari 8240 orang sebanyak 113 tak menggunakan masker dan mendapatkan sanksi sebagai efek jera.
” Aturan wajib memakai Masker dan penindakan yaitu sanksi push up, diwajibkan nyanyikan lagu kebangsaan, pengendara yang tak memakai masker akan di putar balik sampai pengguna jalan wajib memakai masker. Kegiatan Razia Akan terus dilakukan khususnya saat melintas di jalan Raya Sepatan,” ucap Dadang.
Ditambahkannya, jika hukuman berupa sanksi adalah sebagai efek jera masyarakat agar bisa disiplin dalam memakai masker saat keluar rumah.
“Pemerintahan Sepatan tidak memilih memberlakukan sanksi denda, karena melihat kondisi saat ini, jika pemberlakukan sanksi denda takutnya malah akan membebani masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini sangat penting. Jadi harapannya masyarakat tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah,” ucapnya.
Aris/Fauzi
Komentar