JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pemberhentian ini tertuang dalam putusan Mahkamah Etik Nomor :2/ pengaduan /M.E./VI/2024 Majelis Pemeriksa Etik (adhoc) pada Mahkamah Etik LSM GMBI, pada Selasa,25 Juni 2024, oleh Ketua HERI PRASOJO, S.H., Sayyid M.Iqbal Rahman (Anggota) dan Hulia Syahendra (Anggota).
Tentang duduk perkara bahwa pengadu juga selaku Ketua KPO LSM GMBI memandang perlu menyampaikan pengaduan ini untuk demi tegaknya supremasi hukum kode etik demi menjaga Marwah Lembaga Tertinggi Pendiri sekaligus Ketua Umum LSM GMBI dan berjalannya roda keorganisasian yang baik dan bersih.
Bahkan dalam Jabatanya tidak sesuai AD/ART PO dan amanah Lembaga serta melakukan penyalahgunaaan wewenang yang diberikan oleb pendiri sekaligus ketua umum sehingga jelas jelas merugikan lembaga dan nama baik lembaga serta menimbulkan kerugian material kepada perusahaan.
Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal LSM GMBI A. Rahmat BA di Padepokan Al-Fauzan Jl. Mars Dirgahayu Kab Bandung Selasa (25/6/2024).
Menurutnaya, kita sangat mendukung sidang etik hari ini dan menjatukan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap saudara Yudi Tahyudin yang notabene sebelumnya Ketua Distrik Sumedang.
Dasar pengambilan keputusan etik hari ini disebabkan kesalahan dari Yudi Tahyudin sangat serius terhadap lembaga, sehingga selain pemecatan dengan tidak hormat juga adanya pembekuan struktural terhadap GMBI Distrik Sumedang.
“Penunjukan pejabat sementara LSM GMBI Distrik Sumedang sudah kita lakukan, yaitu menunjuk orang tua kita Kang Toto untuk melakukan konsolidasi penyusunan struktural baru dan terus menjaga keluarga besar GMBI yang ada KSM disumedang,” pungkasnya
(Man/Mun)
Komentar