oleh

Tata Tertib DPRD Akan Disempurnakan, Bapemperda Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah

JURNAL MEDIA, BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah guna membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. Turut hadir anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.

Pembahasan tersebut melibatkan Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi internal yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelembagaan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menjelaskan bahwa revisi tata tertib menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan fungsi DPRD dapat berjalan lebih optimal di tengah perkembangan regulasi dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis.

“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.

Menurutnya, tata tertib merupakan instrumen utama yang menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan DPRD. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara cermat agar mampu menjawab berbagai tantangan yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh perangkat daerah dan unsur terkait, khususnya mengenai mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bapemperda menilai penyelarasan aturan internal dengan regulasi nasional menjadi langkah penting agar seluruh proses kerja DPRD memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan kepada masyarakat.

Selain itu, perubahan tata tertib juga diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bandung menargetkan lahirnya tata tertib yang lebih komprehensif, partisipatif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja DPRD secara optimal.

Dengan regulasi internal yang semakin kuat dan relevan, DPRD Kota Bandung diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih profesional dalam mendukung pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Bandung.

Komentar