oleh

Dadang Supriatna Tegaskan OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan Interim BPK

JURNAL MEDIA, SOREANG — Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut dikatakannya saat menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (23/2/2026).

Pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari proses pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah sekaligus mendorong tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dalam sambutannya, Dadang menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga  Disnaker Kota Bandung Gelar Bimtek CBT, Dorong Standarisasi Pelatihan LPK

“Kita harus kooperatif. Jika BPK meminta laporan atau dokumen apa pun terkait pemeriksaan, OPD jangan banyak alasan,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap OPD segera menyampaikan apabila terdapat keberatan atau hal yang perlu diklarifikasi saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau ada keberatan, sampaikan saat proses berjalan. Jangan sampai pemeriksaan selesai baru mengajukan keberatan,” katanya.

Dadang optimistis, dengan pengawalan Inspektorat Kabupaten Bandung, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyampaikan apresiasi atas masukan dari BPK.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara tim pemeriksa dan OPD.

Baca Juga  DSDABM Kota Bandung Percepat Perbaikan Jalan, Wujudkan Wajah Kota Lebih Estetis

Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam memastikan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan belanja barang dan jasa.

“Kalau ada keberatan terkait hasil pemeriksaan, silakan diklarifikasi kepada pemeriksa. Karena Bapak/Ibu yang lebih memahami penggunaan keuangan di OPD masing-masing,” ujarnya.

Proses pemeriksaan interim terhadap seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Bandung dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan. Hasilnya akan menjadi bagian penting dalam penilaian kewajaran LKPD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025.

Komentar