oleh

Pemkab Bandung Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Pelanggar Terancam Sanksi

JURNAL MEDIA, SOREANG — Pemerintah Kabupaten Bandung mulai bersiap menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kinerja maupun pelayanan publik.

“Saya tidak mau WFH ini mengganggu kinerja dan pelayanan, terutama bagi ASN yang melayani publik,” ujarnya di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, lurah atau kepala desa, serta unit layanan esensial seperti kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan kesehatan.

Baca Juga  HJKB ke-216 Ditutup dengan Pawai Jampana, Pemkot Bandung Angkat Kearifan Lokal

Sementara itu, penentuan jumlah ASN yang dapat menjalankan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kerja.

“Nanti kepala OPD menentukan berapa yang WFH dan melaporkannya,” kata Dadang.

Selain kebijakan WFH, Pemkab Bandung juga tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik di kalangan ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Rencananya, pejabat eselon III akan menggunakan kendaraan roda dua listrik, sedangkan eselon II didorong memakai mobil listrik.

“Kebijakan ini untuk menghemat konsumsi BBM di tengah tantangan energi global,” jelasnya.

Penerapan WFH akan dilakukan setiap hari Jumat sesuai arahan pemerintah pusat. Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Bandung akan melakukan pemantauan ketat melalui sistem berbasis aplikasi dan pelacakan lokasi.

Baca Juga  HJKB ke-216 Ditutup dengan Pawai Jampana, Pemkot Bandung Angkat Kearifan Lokal

ASN yang melanggar aturan, seperti tidak berada di lokasi yang ditentukan atau tidak menyelesaikan tugas, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

“Kalau tidak sesuai ketentuan, otomatis ada pengurangan tukin,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bandung berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Komentar