oleh

Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat Diselidiki, BAZNAS Jabar Nyatakan Kooperatif

JURNAL MEDIA, BANDUNG – BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas menyusul penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.

BAZNAS Jabar memastikan pengelolaan dana tersebut sebelumnya telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal. Lembaga itu juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, mengungkapkan bahwa beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Nana, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum setelah adanya laporan yang masuk.

“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Nana.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat sebelumnya telah melalui audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 hingga 28 Maret 2024. Hasil audit tersebut menyatakan tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.

Selain itu, audit syariah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada Oktober 2024 juga menunjukkan tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jabar mencapai indeks 86,73 dengan kategori efektif. Sementara indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan dan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana program fisabilillah.

BAZNAS Jabar menegaskan akan terus memperkuat sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga.

***

Komentar