oleh

Sidang Dakwaan Tipikor Inspektorat Lampung Utara Digelar Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang

JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA — Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agenda pembacaan Dakwaan digelar Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang Rabu (26/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, Hakim anggota Firman, dan Heri, Panitera Pengganti Marisa. Selain itu Tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azhari Tanjung, dan Penasehat Hukum terdakwa Arief Kurniawan hadir di persidangan tersebut.

Sidang pembacaan surat dakwaan Tipikor Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara menghadirkan terdakwa RHP.

“Terdakwa RHP selaku kepala LPTS UBL sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 didakwa melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie di kantor nya. Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Terkait Sweeping di Sekretariat Pragib, Tim Advokasi Bertaji Buat Laporan ke Mapolres OKU

Ditambahkan Guntoro dakwaan tindak pidana korupsi dalam dakwaan terdapat pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka RHP di duga melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan sanksi E yang telah di bacakan dalam persidang.

“Sidang dakwaan ditunda Rabu (3/7/2024) dengan agenda eksepsi” pungkasnya.

Agus

Komentar