oleh

BPPD Kota Bandung Targetkan Tagih 194 Miliar Piutang PBB

BAndung, Jurnalmedia.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung masih berupaya mengejar piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Tahun ini, BPPD Kota Bandung meraih piutang sekitar Rp194 miliar.

Penagihan piutang diutamakan senilai Rp5 juta ke atas. Dari kriteria data tersebut, diperoleh sebanyak 12.510 objek pajak dengan total Rp194 miliar.

Di antaranya wilayah Bandung selatan memiliki target penagihan sebanyak 1977 objek pajak dengan nilai total tagihan sebesar Rp26 miliar, Bandung tengah sebanyak 2.529 objek pajak dengan tagihan Rp40 miliar, Bandung timur sebanyak 2.516 objek pajak dengan nilai total Rp40 miliar.

Sedangkan Bandung utara dengan 2.808 objek pajak senilai Rp47 miliar, dan Bandung barat dengan 2.680 objek pajak sebesar Rp40 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya, mengakui piutang PBB Kota Bandung masih cukup besar. Pihaknya terus berupaya agar piutang yang ada ini bisa tertagih.

“Dari data tersebut dipetakan berdasarkan kriteria dari aspek piutang PBB yang belum kadaluarsa dan Objek pajak PBB yang sudah terdaftar,” katanya, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta agar BPPD Kota Bandung terus menyosialisasikan pentingnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)

“Petugas penagihan perlu dilatih dalam beragumentasi. Bila perlu dibina dahulu bisa mengedukasi dan berkomunikasi dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Ema menambahkan, sebagai warga yang taat membayar pajak pembangunan daerah dan pelayanan maka akan berjalan dengan semestinya.

“Apabila dana yang bersumber dari pajak sudah terkumpul, maka kita bisa memaksimalkan untuk layanan dan menunaikan semua yang tertuang Perda yang ada di RAPBD, program berjalan, kegiatan berjalan, kewajiban – kewajiban pemerintah semua berjalan, ” Ungkapnya.

Kegiatan penagihan PBB ini dilaksanakan secara langsung terjun ke lapangan, dengan melibatkan seluruh pegawai BPPD akan dimulai pada bulan maret hingga desember 2020.

Dalam acara tersebut, BPPD sekaligus memberikan pembekalan pada para pegawai tentang penggunaan aplikasi monitoring penagihan aktif (APRAK).

Aplikasi berbasis web itu dapat diakses secara online oleh para petugas. Penagih bisa merekap progress penagihan dan kinerja masing-masing petugas dapat termonitor secara akurat dan menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan.

Red

Komentar