Bandung, jurnalmedia.com – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut ditetapkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemakaman khusus Covid-19. Dengan demikian, jika ada warga Kota Bandung yang meninggal diduga akibat Covid-19 maka akan dimakamkan di TPU tersebut.
“Sudah saya tandatangani penetapan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah terdampak Covid-19. Sudah ada beberapa yang dimakamkan di sana,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
Oded mengungkapkan, TPU Cikadut lokasinya strategis dan masih dekat dengan pusat kota. Selain itu, TPU Cikadut terbilang masih luas.
“Tidak ada penolakan. Awal-awal memang ada (penolakan), namun setelah sosialisasi akhirnya warga sekitar bisa memahaminya,” ujar Oded.
Oded memaparkan, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepadanya menyebut bahwa virus corona akan ikut mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia. Sehingga potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena sudah melewakti waktu yang cukup banyak ketika jenazah diurus.
Selain itu, lanjut Oded, jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus. Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
“Berikutnya secara pengurusan jenazahnya juga istimewa beda dari biasanya sesuai dengan standar WHO, dibungkus beberapa lapis. Jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan,” jelasnya.
Red
Komentar