oleh

KPK Agendakan Periksa Polisi Kehutanan BKSDA Jabar Terkait Kasus Suap Perkara di MA

BANDUNG, jurnalmedia.com,—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap anggota Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bernama Andri Irianto hari ini, Senin (3/8/2020). Petugas tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Andri akan diperiksa untuk tersangka lainnya yaitu mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang masih berstatus buron. Perlu diketahui, kasus ini menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2020), dikutip dari inews.id.

Selain Andri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yakni Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra Soenjoto.

Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Dia disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga menetapkan Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus ini. Rezky merupakan menantu Nurhadi. Keduanya ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian. (*)

Komentar

Berita Lainnya