oleh

HPN 2026: PWI Jabar Bahas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertema dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan diikuti perwakilan PWI kabupaten/kota se-Jabar.

Diskusi ini digelar untuk memperkuat pemahaman insan media terhadap regulasi hukum terbaru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik, terutama terkait pasal-pasal dalam KUHP baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi jurnalis agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik pemberitaan.

“Insan media harus memahami substansi KUHP baru. Harapannya, pemahaman ini bisa disebarluaskan kepada rekan-rekan seprofesi di daerah masing-masing,” ujar Ahmad.

Baca Juga  TasteAtlas Rilis Daftar Kota Kuliner Terbaik Dunia, Bandung Peringkat 34

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung interaktif. Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Edi Setiadi, menekankan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum, namun tetap dibatasi oleh kode etik.

Menurut Edi, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers dilindungi undang-undang, tetapi juga wajib menaati kode etik. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa UU Pers tidak secara otomatis menjadi lex specialis terhadap KUHP. Karena itu, apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Baca Juga  TasteAtlas Rilis Daftar Kota Kuliner Terbaik Dunia, Bandung Peringkat 34

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Apabila tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, delegasi PWI Jawa Barat mengikuti puncak peringatan HPN yang digelar di Serang, Banten, pada 7–9 Februari 2026.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.

Komentar