JURNAL MEDIA, JAKARTA – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sedikitnya empat surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan mengenai HPN perlu dilakukan secara terbuka dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh elemen pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Sejumlah konstituen bahkan telah menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara itu, ada pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Usulan tersebut antara lain merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut, 9 Februari ditetapkan sebagai HPN, tetapi tidak secara khusus mengatur lembaga atau organisasi yang menjadi penyelenggara.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Rencana tersebut dinilai penting karena dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang kemudian telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.















Komentar