oleh

Logo IKWI Sah Secara Hukum, Akhiri Risiko Klaim oleh Individu

JURNAL MEDIA, JAKARTA — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya sertifikat merek oleh negara sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 itu diserahterimakan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Indah Kirana mengungkapkan, pendaftaran ini menjadi langkah penting untuk memastikan logo IKWI sah secara hukum sebagai milik organisasi.

“Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah sebelumnya sempat terjadi persoalan, di mana logo IKWI didaftarkan oleh individu secara pribadi.

“Kalau didaftarkan secara pribadi, tentu akan berdampak pada organisasi. Kita bisa saja tidak berwenang menggunakan logo sendiri,” katanya.

Dengan diterbitkannya sertifikat ini, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas logo tersebut untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan. Ini membuat langkah organisasi dan program kerja menjadi lebih mantap,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut baik pengesahan hak paten tersebut. Ia menilai kepastian hukum ini penting agar IKWI dapat menjalankan aktivitasnya secara legal di bawah naungan PWI.

“Kita bersyukur logo IKWI sudah mendapat patent, sehingga benar-benar menjadi milik organisasi,” ujarnya.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih berjalan.

Dengan pengesahan ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari potensi klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat fondasi hukum organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depaan.

***

Komentar