JURNAL MEDIA, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain itu, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker menegaskan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi serta menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.















Komentar